Metroterkini.com - Setelah dilaporkan elemen masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau terkait dugaan kasus penggunaan Dana Desa Bukit Melintang Kuok Kampar, tahun anggaran 2018-2019, Hari ini, Senin (21/9/2020) pihak Inspektorat Kampar memanggil sejumlah Kepala Dusun (Kadus) di Bukit Melintang.
Salah seorang Kadus inisial RK, usai menjalani pemeriksaan mengaku, pemanggil dari Inspektorat untuk klarifikasi selaku pejabat ditingkat dusun atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Dusun Sei Sengolan desa Bukit Melintang Kuok Kampar Riau.
"Saya jelaskan dan menyampaikan ke Inspektorat empat kegiatan di dusun saya, memang pihaknya tidak ada dilibatkan," kata RK kepada metroterkini.com.
RK mengakui selama Kadus selalu diikutkan dipapan Informasi selaku Tim TPK pada setiap pelaksana kegiatan. Namun kenyataan dirinya tidak pernah dilibatkan dan tidak mengetahui kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
RK juga mengaku, dirinya selaku Kepala Dusun tidak pernah menanda tangani surat pertanggung jawaban mengenai penggunaan anggaran Dana Desa di wilayah Dusun III Sei Sengolan.
"Jika itu ada tanda tangan saya, maka segala bentuk pertanggungjawabanya di luar tanggung jawab saya, dan silahkan Inspektorat Kampar telusuri hal itu," tutupnya. [ali]